MENGENDUS
DANA KREDIT FIKTIF
Bank
Indonesia (BI) tengah mendalami kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank
Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah
mengatakan, pendalaman seperti ini merupakan upaya yang biasa dilakukan BI jika
terjadi kasus di sektor perbankan.
“Secara
umum, kalau ada kasus pasti Bank Indonesia akan meneliti kasus itu,” kata Halim
di kantornya,” Kamis (31/10).
Ia
menjelaskan, ada dua perlakuan berbeda dari kasus yang terjadi di sektor
perbankan. Jika kasus itu muncul lantaran ditemukan oleh banknya sendiri, maka
internal audit dari bank tersebut sudah berjalan. Sebaliknya, jika tim penagwas
BI yang menemukan kasus tersebut, maka internal audit bank tersebut patut
dipertanyakan.
Menurut
Halim, jika bank menemukan kasus di internalnya maka bank tersebut wajib
melakukan langkah-langkah perbaikan. Setelah itu, BI selaku regulator memiliki
tugas untuk menguji apakah langkah perbaikan yang dilakukan bank tersebut sudah
berjalan atau belum.
“Ketika
mereka menemukan kasus dan bank itu melakukan langkah-langkah perbaikan. Kita
juga akan uji, apakah langkah perbaikan itu efektif atau tidak,” kata Halim.
Halim
menuturkan, jika kasus terjadi berasal dari risiko operasional maka ada
beberapa persoalan. Pertama, risiko operasional bisa terjadi lantaran orang
yang bekerja. Kedua, risiko tersebut dapat terjadi lantaran sistem yang ada tak
mumpuni, seperti pengawasan yang lemah. Terakhir, risiko operasional bisa saja
terjadi lantaran sarana penunjang seperti Information Technology (IT) kurang
memadai.
Meski
begitu, BI berharap agar seluruh perbankan baik konvensional maupun syariah
dapat terus meningkatkan serta memperbaiki internal auditnya. “Jadi ini kita
selalu mereview. Tiga aspek itu selalu kita kaji,” kata Halim.
Ia
menuturkan, meski kredit yang disalurkan dalam perkara ini jumlahnya mencapai
Rp102 miliar, BI percaya tak akan berdampak besar pada industri perbankan.
“Tidak terlalu besar (dampak pada industri perbankan),” katanya.
Sebagaimana
diketahui, kredit yang disalurkan dalam kasus BSM mencapai Rp102 miliar. Namun
dari jumlah itu, telah terjadi pengembalian dana ke BSM sekitar Rp50 miliar.
BSM berharap sisanya dapat kembali seiring dengan ditegakkannya proses hukum.
Sebelumnya,
BSM mencium telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana perbankan yang
dilakukan pegawai BSM cabang Bogor sejak tahun 2012. Senior Vice President
Corporate Secretary BSM Taufik Machrus mengatakan, atas temuan tersebut BSM
menurunkan tim audit internalnya.
“Hasil
(temuan tim audit internal, red) memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana
perbankan,” kata Taufik di kantor BSM di Jakarta, Kamis (24/10).
Setelah
itu, lanjut Taufik, BSM melaporkan hasil temuan tim audit internal ke Bareskrim
Mabes Polri. Dari pelaporan ini kemudian Mabes Polri mengusut hingga menetapkan
tiga pegawai BSM cabang Bogor sebagai tersangka kasus kredit fiktif. “Dengan
pelaporan ini, BSM menyerahkan penanganannya kepada proses hukum,” tambahnya.
Taufik
menjelaskan, terhadap tiga pegawai BSM yang menjadi tersangka tindak pidana
itu, telah dilakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut berupa Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK). Untuk mantan Kepala BSM cabang utama Bogor berinisial MA
PHK dijatuhkan pada tanggal 1 November 2012.
PHK
kepada mantan Kepala BSM cabang pembantu Bogor berinisial HH dijatuhkan pada
tanggal 1 Desember 2012. Sedangkan kepada Account Officer BSM cabang pembantu
Bogor berinisial JL jatuh pada tanggal 4 Oktober 2013.
ANALISIS
Walaupun
mereka tim audit internal yang dipilih sendiri oleh Bank Syariah Mandiri tetapi
mereka tetap menjaga kode etik akuntan seperti:
INDEPENDENSI,
INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya auditor harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Walaupun tim ini
adalah auditor internal Bank Syariah Mandiri tetapi mereka tetap memegang
indepedensi hal ini dapat dilihat bahwa mereka terus mencari dana fiktif
tersebut
Integritas
dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas,
harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Sifat
ini dapat terlihat dari kegigihan tim auditor BSM mencari dana fiktif sebesar
102miliar dan bebas dari kepentingan orang-orang yang bermain dengan dana
fiktif tersebut.
STANDAR
UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar
Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A.
Kompetensi Profesional hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
professional..Standar ini dapat dilihat kasus ini dapat di selesaikan dengan
temuan dana kredit fiktif 102miliperencannan yanar
B.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. Hal ini dapat
dilihat dari ketelitian tim ini mencari kredit dana fiktif tersebut yang sudah
terencana dengan baik
C.
Perencanaan dan Supervisi. wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. Hal ini dapat dilihat dari
perencanaan yang matang karena kegiatan auditor yang dilakukan selama 1 tahun
D.
Data Relevan yang Memadai. wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk
menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya. Hal ini dapat dilihat dari dari data yang cuku
kuat untuk dibuatkan laproran oleh kepolisian untuk dibuatkan BAP
TANGGUNG
JAWAB KEPADA KLIEN
Tanggung
jawab tim auditor BSM kepada klien yaitu Bank Syariah Mandiri sangat baik
kareana tim auditor ini berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik dengan
hasil temuan penyelewengan dana kredit fiktif sebesar 102miliar
TANGGUNG
JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Hal
ini dapat dilihat bahwa tim auditor ini bertanggung jawab atas nama profesinya
dan rekan-rekan seprofesinya
Jika
dilihat dari nilai GCGnya Bank Syariah Mandiri berusaha mempertahankan nilai GCGnya dengan
memperthahankan kaidah-kaidah yang dapat
mendorong sumber daya perusahaan
Jika
dilihat dari prinsip GCGnya Bank syariah berusaha memperthankan prinsip-prinsip
GCG seperti:
1.
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
Hal ini dapat dilihat Bank Syariah Mandiri menjaga kepercayaan para pemegang
saham dengan mencari kredit dana fiktif tersebut yang sebesar 102miliar
2..
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).hal ini data
dilihat dari pelapporan penemuan dana kredit fiktif yang langsung dilaporkan
kepada pemegang saham, wartawan dan polisi
3.
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board hal ini Bank Syariah Mandiri berhasil menjaga
akuntabilitas dewan komisarisnya hal ini dapat dilihat bahwa dewan komisaris
langsung menurunkan tim auditor internalnya ketika mengetahui terjadi kebocoran
sebesar 102 miliar
Selain
itu Bank Syariah Mandiri dilihat juga menerapkan GCG sesuai pasal 3 Surat
Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang
penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Hal ini dapat dilihat dari keterbuakaan Bank Syariah Mandiri membeberkan hasil
temuannya berupa dana kredit fiktif sebesar 102miliar.
2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders,
baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan
kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. Hal ini dapat
dilihat penyajian informasi kredit dana fiktif tersebut yang diungkapkan secara
mendetail.
3. Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen
perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan
ekonomis. Hal ini dapat dilihat kejelasan fungsi dewan komisaris yang langsung
menerjunkan tim auditornya untuk mencari dana kredit fiktif tersebut
Jika
dilihat dari apa yang dilakukan oleh Kepala BSM cabang pembantu Bogor
berinisial HH Account Officer BSM cabang
pembantu Bogor berinisial JL dan Kepala BSM cabang utama Bogor berinisial
MA mereka melakukan Fraudulent Financial Reporting hal
ini dapat dilihat dari kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut
tindakan yang disajikan seperti :
1.
Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen
pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. Hal ini
dapat dilihat ketika meereka memanipulasi data nasabah yang ingin mendapatkan
kredit dengan data palsu mulai dari KTP,KK serta surat tanah
2.
Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa,
transaksi, atau informasi signifikan. Hal ini juga mereka lakukan dengan
menghilangkan data nasabah dan memasukan uangnya ke rekening mereka
Jika
dilihat dari tanggung jawab moralnya auditor internal BSM memegang teguh pada:
Tanggung
jawab moral
1).
Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit
kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi
terhadap tindakannya. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelusuran tim auditor
BSM yang dapat diketahui oleh media
2).
Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan
kemahiran profesional (due professional care). Hal ini data dilhat
walaupun tim auditor trersebut adalah internal tetapi mereka dapat memberikan
hasil keputusan berupa tidak wajar dan menemukan dana yang hilang sebesar 102
miliar jika dilihat dari
Jika
dilihat dari The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The
Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi
kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, Bank Syariah Mandiri mencoba
melakukan tindakan tersebut seperti:
1.
Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas
proses pelaporan keuangan(financial reporting). Hal ini dapat dilihat
dewan komisaris Bank Syariah Mandiri langsung menerjunkan tim auditornya ketika
mengetahui ada transaksi mencurigan tersebut
2.
Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent
financial reporting.
Walaupun
tim tersebut merupakan tim auditor internal tetapi mereka dapat melakukan tugasnya
dengan baik dengan menemukan kredit dana fiktif sebesar 102miliar
Refrensi
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5272286add595/bi-dalami-dugaan-kredit-fiktif-bsm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar