DO YOU WANT TO KNOW MY BLOG ?

Minggu, 16 November 2014

Kegigihan Auditor Internal Mencari Dana Fiktif





Bank Indonesia (BI) tengah mendalami kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, pendalaman seperti ini merupakan upaya yang biasa dilakukan BI jika terjadi kasus di sektor perbankan.
              
“Secara umum, kalau ada kasus pasti Bank Indonesia akan meneliti kasus itu,” kata Halim di kantornya,” Kamis (31/10).

Ia menjelaskan, ada dua perlakuan berbeda dari kasus yang terjadi di sektor perbankan. Jika kasus itu muncul lantaran ditemukan oleh banknya sendiri, maka internal audit dari bank tersebut sudah berjalan. Sebaliknya, jika tim penagwas BI yang menemukan kasus tersebut, maka internal audit bank tersebut patut dipertanyakan.

Menurut Halim, jika bank menemukan kasus di internalnya maka bank tersebut wajib melakukan langkah-langkah perbaikan. Setelah itu, BI selaku regulator memiliki tugas untuk menguji apakah langkah perbaikan yang dilakukan bank tersebut sudah berjalan atau belum.

“Ketika mereka menemukan kasus dan bank itu melakukan langkah-langkah perbaikan. Kita juga akan uji, apakah langkah perbaikan itu efektif atau tidak,” kata Halim.

Halim menuturkan, jika kasus terjadi berasal dari risiko operasional maka ada beberapa persoalan. Pertama, risiko operasional bisa terjadi lantaran orang yang bekerja. Kedua, risiko tersebut dapat terjadi lantaran sistem yang ada tak mumpuni, seperti pengawasan yang lemah. Terakhir, risiko operasional bisa saja terjadi lantaran sarana penunjang seperti Information Technology (IT) kurang memadai.

Meski begitu, BI berharap agar seluruh perbankan baik konvensional maupun syariah dapat terus meningkatkan serta memperbaiki internal auditnya. “Jadi ini kita selalu mereview. Tiga aspek itu selalu kita kaji,” kata Halim.

Ia menuturkan, meski kredit yang disalurkan dalam perkara ini jumlahnya mencapai Rp102 miliar, BI percaya tak akan berdampak besar pada industri perbankan. “Tidak terlalu besar (dampak pada industri perbankan),” katanya.

Sebagaimana diketahui, kredit yang disalurkan dalam kasus BSM mencapai Rp102 miliar. Namun dari jumlah itu, telah terjadi pengembalian dana ke BSM sekitar Rp50 miliar. BSM berharap sisanya dapat kembali seiring dengan ditegakkannya proses hukum.

Sebelumnya, BSM mencium telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan pegawai BSM cabang Bogor sejak tahun 2012. Senior Vice President Corporate Secretary BSM Taufik Machrus mengatakan, atas temuan tersebut BSM menurunkan tim audit internalnya.

“Hasil (temuan tim audit internal, red) memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana perbankan,” kata Taufik di kantor BSM di Jakarta, Kamis (24/10).

Setelah itu, lanjut Taufik, BSM melaporkan hasil temuan tim audit internal ke Bareskrim Mabes Polri. Dari pelaporan ini kemudian Mabes Polri mengusut hingga menetapkan tiga pegawai BSM cabang Bogor sebagai tersangka kasus kredit fiktif. “Dengan pelaporan ini, BSM menyerahkan penanganannya kepada proses hukum,” tambahnya.

Taufik menjelaskan, terhadap tiga pegawai BSM yang menjadi tersangka tindak pidana itu, telah dilakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk mantan Kepala BSM cabang utama Bogor berinisial MA PHK dijatuhkan pada tanggal 1 November 2012.

PHK kepada mantan Kepala BSM cabang pembantu Bogor berinisial HH dijatuhkan pada tanggal 1 Desember 2012. Sedangkan kepada Account Officer BSM cabang pembantu Bogor berinisial JL jatuh pada tanggal 4 Oktober 2013.

Analisis
Apa jadinya jika kepala cabang utama, kepala cabang prmbantu, accounting officer dan pengembang property berkomplot untuk melakukan kredit fiktif. Yang terjadi adalah dana bank BSM bogor sebesar 102 miliar hilang. Mereka melakunnya dengan melakukan pelaporan keuangan fiktif, data nasabah fiktif, data dokumen fiktif untuk mendapatkan dana kredit fiktif tersebut. Mereka membuat laporan fiktif yang dilakukan oleh accounting officer bank BSM bogor dan memanipulasi sejumlah dokumen dan aksi ini mulus juga karena ada seorang accounting officer yang terlibat karena accounting officer tersebut dapat memanipulasi laporan keuangannya.
Karena hal tersebut dilakukan audit internal pada bank BSM cabang pembantu bogor yang mendapatkan data yang tidak wajar karena dana sebesar 102 miliar hilang karena kredit fiktif tersebut.
Jika dilihat dari kasus di atas proses audit yang terjadi adalah audit internal diamana yang melakukan proses audit adalah bank BSM sendiri yang menemukan kredit fiktif tersebut
Jika dilihat dari etika dalam audit para auditor internal bank BSM bahwa mereka memegang teguh prinsip hal tersebut dapat dilihat bahwa para auditor tersebut terus mencari ketidakwajaran sehingga mendapatkan dana kredit fiktif sebesar 201 miliar.
Jika dilihat  dari kredibilitasnya bahwa para auditor internal tersebut mempunyai kredibilitas informasi seperti:
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
 Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
 Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Sehingga dapat diketahui terdapat penyelewangan yang tidak wajar 

Juga para auditor ini memegang Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Jika dilihat dari prinsip etika profesi ikatan akuntansi indonesia para auditor ini memegang prinsip tersebut sperti
Prinsip tanggung jawab profesi karena mereka memegang teguh tanggung jawab profesi walaupun mereka adalah audit internal karena mereka harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip kepentingan publik karena mereka mereka harus melaporkan hasil temuan mereka ke wartawan dan polisi untuk di telusuri lebih lanjut karena meraka anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme dan juga karena mereka audit internal maka memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Prinsip Intregitas karena mereka adala auditor internal Bank BSM maka mereka harus membuat publik mepercayai bank BSM karena mereka harus mempunyai intregitas yang tinggi
Prinsip obyektifitas mereka harus obyektif dan tidak boleh subyektif walaupun mereka auditor internal mereka harus memegang teguh prinsip itu karena untuk mengetahui hasil dari dana kredit fiktif tersebut dan agar mereka bebas dari segala kepentingan
Prinsip kehati-hatian mereka harus berhati-hati dan meniliti dalam memeriksa dana fiktif tersebut karena mereka harus mencari uang yang besar sebesar 102miliar karena jumlah uang tersebut termaksud jumlah uang yang besar
Prinsip kerahasian mereka harus menjaga informasi yang tidak boleh di publish karena harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
Prinsip profesioanlitas mereka harus menjungjung tinggi profesionalitas karena mereka bertanggung jawab untuk menemukan dana yang hilang sehingga mereka harus konsisten pada kasus mereka
Jadi walaupun para pelaku cukup rapi menyembunyikan atau memalsukan data dan laporan keuangan bank BSM dengan kinerja tim auditor internal Bank BSM yang mencari dana yang hilang sampai mereka menemukan bahwa terjadi pembobolan sebesar 102 miliar jadi dengan kinerja auditor yang profesional dapat menemukan dana yang tidak wajar

Refrensi
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5272286add595/bi-dalami-dugaan-kredit-fiktif-bsm
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar