Bank
Indonesia (BI) tengah mendalami kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank
Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah
mengatakan, pendalaman seperti ini merupakan upaya yang biasa dilakukan BI jika
terjadi kasus di sektor perbankan.
“Secara
umum, kalau ada kasus pasti Bank Indonesia akan meneliti kasus itu,” kata Halim
di kantornya,” Kamis (31/10).
Ia
menjelaskan, ada dua perlakuan berbeda dari kasus yang terjadi di sektor
perbankan. Jika kasus itu muncul lantaran ditemukan oleh banknya sendiri, maka
internal audit dari bank tersebut sudah berjalan. Sebaliknya, jika tim penagwas
BI yang menemukan kasus tersebut, maka internal audit bank tersebut patut
dipertanyakan.
Menurut
Halim, jika bank menemukan kasus di internalnya maka bank tersebut wajib
melakukan langkah-langkah perbaikan. Setelah itu, BI selaku regulator memiliki
tugas untuk menguji apakah langkah perbaikan yang dilakukan bank tersebut sudah
berjalan atau belum.
“Ketika
mereka menemukan kasus dan bank itu melakukan langkah-langkah perbaikan. Kita
juga akan uji, apakah langkah perbaikan itu efektif atau tidak,” kata Halim.
Halim
menuturkan, jika kasus terjadi berasal dari risiko operasional maka ada beberapa
persoalan. Pertama, risiko operasional bisa terjadi lantaran orang yang
bekerja. Kedua, risiko tersebut dapat terjadi lantaran sistem yang ada tak
mumpuni, seperti pengawasan yang lemah. Terakhir, risiko operasional bisa saja
terjadi lantaran sarana penunjang seperti Information Technology (IT) kurang
memadai.
Meski
begitu, BI berharap agar seluruh perbankan baik konvensional maupun syariah
dapat terus meningkatkan serta memperbaiki internal auditnya. “Jadi ini kita
selalu mereview. Tiga aspek itu selalu kita kaji,” kata Halim.
Ia
menuturkan, meski kredit yang disalurkan dalam perkara ini jumlahnya mencapai
Rp102 miliar, BI percaya tak akan berdampak besar pada industri perbankan.
“Tidak terlalu besar (dampak pada industri perbankan),” katanya.
Sebagaimana
diketahui, kredit yang disalurkan dalam kasus BSM mencapai Rp102 miliar. Namun
dari jumlah itu, telah terjadi pengembalian dana ke BSM sekitar Rp50 miliar.
BSM berharap sisanya dapat kembali seiring dengan ditegakkannya proses hukum.
Sebelumnya,
BSM mencium telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana perbankan yang
dilakukan pegawai BSM cabang Bogor sejak tahun 2012. Senior Vice President
Corporate Secretary BSM Taufik Machrus mengatakan, atas temuan tersebut BSM
menurunkan tim audit internalnya.
“Hasil
(temuan tim audit internal, red) memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana
perbankan,” kata Taufik di kantor BSM di Jakarta, Kamis (24/10).
Setelah
itu, lanjut Taufik, BSM melaporkan hasil temuan tim audit internal ke Bareskrim
Mabes Polri. Dari pelaporan ini kemudian Mabes Polri mengusut hingga menetapkan
tiga pegawai BSM cabang Bogor sebagai tersangka kasus kredit fiktif. “Dengan
pelaporan ini, BSM menyerahkan penanganannya kepada proses hukum,” tambahnya.
Taufik
menjelaskan, terhadap tiga pegawai BSM yang menjadi tersangka tindak pidana
itu, telah dilakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut berupa Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK). Untuk mantan Kepala BSM cabang utama Bogor berinisial MA
PHK dijatuhkan pada tanggal 1 November 2012.
PHK
kepada mantan Kepala BSM cabang pembantu Bogor berinisial HH dijatuhkan pada
tanggal 1 Desember 2012. Sedangkan kepada Account Officer BSM cabang pembantu
Bogor berinisial JL jatuh pada tanggal 4 Oktober 2013.
Analisis
Apa
jadinya jika kepala cabang utama, kepala cabang prmbantu, accounting officer
dan pengembang property berkomplot untuk melakukan kredit fiktif. Yang terjadi
adalah dana bank BSM bogor sebesar 102 miliar hilang. Mereka melakunnya dengan
melakukan pelaporan keuangan fiktif, data nasabah fiktif, data dokumen fiktif
untuk mendapatkan dana kredit fiktif tersebut. Mereka membuat laporan fiktif
yang dilakukan oleh accounting officer bank BSM bogor dan memanipulasi sejumlah
dokumen dan aksi ini mulus juga karena ada seorang accounting officer yang
terlibat karena accounting officer tersebut dapat memanipulasi laporan
keuangannya.
Karena
hal tersebut dilakukan audit internal pada bank BSM cabang pembantu bogor yang
mendapatkan data yang tidak wajar karena dana sebesar 102 miliar hilang karena
kredit fiktif tersebut.
Jika
dilihat dari kasus di atas proses audit yang terjadi adalah audit internal
diamana yang melakukan proses audit adalah bank BSM sendiri yang menemukan kredit
fiktif tersebut
Jika
dilihat dari etika dalam audit para auditor internal bank BSM bahwa mereka
memegang teguh prinsip hal tersebut dapat dilihat bahwa para auditor tersebut
terus mencari ketidakwajaran sehingga mendapatkan dana kredit fiktif sebesar
201 miliar.
Jika
dilihat dari kredibilitasnya bahwa para
auditor internal tersebut mempunyai kredibilitas informasi seperti:
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Sehingga dapat diketahui terdapat penyelewangan yang
tidak wajar
Juga para auditor ini memegang Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota.
Jika dilihat dari prinsip etika profesi ikatan akuntansi
indonesia para auditor ini memegang prinsip tersebut sperti
Prinsip tanggung jawab profesi karena mereka memegang
teguh tanggung jawab profesi walaupun mereka adalah audit internal karena
mereka harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip kepentingan publik karena mereka mereka harus
melaporkan hasil temuan mereka ke wartawan dan polisi untuk di telusuri lebih
lanjut karena meraka anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme dan juga karena mereka audit internal
maka memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk
meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Prinsip Intregitas karena mereka adala auditor internal
Bank BSM maka mereka harus membuat publik mepercayai bank BSM karena mereka
harus mempunyai intregitas yang tinggi
Prinsip obyektifitas mereka harus obyektif dan tidak
boleh subyektif walaupun mereka auditor internal mereka harus memegang teguh
prinsip itu karena untuk mengetahui hasil dari dana kredit fiktif tersebut dan
agar mereka bebas dari segala kepentingan
Prinsip kehati-hatian mereka harus berhati-hati dan
meniliti dalam memeriksa dana fiktif tersebut karena mereka harus mencari uang
yang besar sebesar 102miliar karena jumlah uang tersebut termaksud jumlah uang
yang besar
Prinsip kerahasian mereka harus menjaga informasi yang
tidak boleh di publish karena harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
Prinsip profesioanlitas mereka harus menjungjung tinggi
profesionalitas karena mereka bertanggung jawab untuk menemukan dana yang
hilang sehingga mereka harus konsisten pada kasus mereka
Jadi walaupun para pelaku cukup rapi menyembunyikan atau
memalsukan data dan laporan keuangan bank BSM dengan kinerja tim auditor
internal Bank BSM yang mencari dana yang hilang sampai mereka menemukan bahwa
terjadi pembobolan sebesar 102 miliar jadi dengan kinerja auditor yang
profesional dapat menemukan dana yang tidak wajar
Refrensi
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5272286add595/bi-dalami-dugaan-kredit-fiktif-bsm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar