DO YOU WANT TO KNOW MY BLOG ?

Rabu, 02 Mei 2012

Otonomi Daerah dan Menjamurnya Korupsi di Daerah serta Cara Mengatasinya.

A Pendahuluan

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Era reformasi menjadi titik tolak bergesernya paradigma sentralisasi yang dianut Orde Baru ke era desentralisasi. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap otonomi daerah agar bisa membawa perubahan-perubahan dalam sistem bernegara. Sayangnya desentralisasi membawa virus maraknya korupsi di daerah.

Desentralisasi/otonomi daerah dalam konteks Indonesia diyakini sebagai sebuah cara untuk membangun pemerintahan yang efektif, mengembangkan pemerintahan yang demokratis, menghargai keragaman lokal, menghormati dan mengembangkan potensi masyarakat lokal, serta memelihara integrasi nasional.

Selain itu, sejatinya otonomi daerah lahir sebagai upaya untuk membongkar sentralisme kekuasaan (centralism of power) terutama dalam hal tata relasi pusat dan daerah. Artinya, desentralisasi dan demokratisasi menghendaki adanya pemencaran kekuasaan. Karena kekuasaan yang terlalu besar, sebagaimana ditengarai Lord Acton, akan disalahgunakan dan cenderung korup (power tends to corrupt absolut power tends to corrupt absolutly).

Namun, pada ranah implementasi, pelaksanaan otonomi daerah justru jauh dari harapan Hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah oleh berbagai kalangan, termasuk LIPI (2007) dan UNDP (2008), memperlihatkan bahwa agenda ini lebih menunjukkan kegagalan  daripada wujud kesuksesannya.

Kegagalan yang sangat nyata adalah nampak dari “terdesentralisasikannya” korupsi ke daerah, sehingga banyak kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa UU No 22/1999 yang kemudian diubah menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memicu kegairahan baru yang membuka ruang kebebasan lebih bagi masyarakat dan elite lokal. Namun, kebebasan itu justru dipahami berbeda oleh para elite lokal sebagai kebebasan dalam berbagai hal.

B Pembahasan

Ironi Desentralisasi/otonomi daerah
Praktik korupsi di era reformasi yang kian menyebar ke daerah dan melibatkan semakin banyak aktor ini tentu menggambarkan sebuah ironi dari desentralisasi. Yang mengkhawatirkan adalah, sebagian besar praktik korupsi di daerah justru dilakukan oleh kepala daerah dan anggota legislatif (DPRD) yang jelas-jelas di pilih oleh rakyat.

Jika fenomena tersebut dapat dibongkar secara lebih besar, tentu kita akan melihat kenyataan yang sangat mecengangkan. Hal ini diperkuat data Indonesia Coruption Watch, bahwa hingga akhir 2010 ada 148 mantan kepala daerah dan mantan wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang masih aktif terjerat kasus korupsi. Namun kasus yang diizinkan disidik hanya 84 kasus, di luar 27 kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan sisanya belum diizinkan presiden.

Realitas ini tentu merupakan kabar buruk bagi proses demokratisasi di era desentralisasi. Lantas, bagaimana kita memahami fenomena korupsi yang secara nyata telah merambah di daerah tersebut?

Menurut Prof Dr Saldi Isra (2009), menjamurnya korupsi di daerah dapat dilihat melalui tiga persoalan penting.
 Pertama, sadar atau tidak, program otonomi daerah yang digulirkan oleh pemerintah hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan dan administrasi dari pemerintah pusat ke daerah, tanpa disertai pembagian kekuasaan kepada masyarakat.

Dengan kata lain, program otonomi daerah tidak diikuti dengan program demokratisasi yang membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan di daerah. Karenanya, program desentralisasi ini hanya memberi peluang kepada elite lokal untuk mengakses sumber-sumber ekonomi dan politik daerah, yang rawan terhadap korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Kedua, tidak ada institusi negara yang mampu mengontrol secara efektif penyimpangan wewenang di daerah. Program otonomi daerah telah memotong struktur hierarki pemerintahan, sehingga tidak efektif lagi control pemerintah pusat ke daerah karena tidak ada lagi hubungan struktural secara langsung yang memaksakan kepatuhan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota, tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan bertanggunjawab ke DPRD. Hubungan pemerintahan pusat dan daerah hanya fungsional, yaitu hanya kekuasaan untuk memberi policy guidance kepada pemerintah daerah tanpa diikuti oleh pengawasan yang memadai.

Ketiga, legislatif daerah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol. Justru sebaliknya terjadi kolusi yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terjadi, sementara kontrol dari kalangan civil society masih lemah.

Yang perlu digarisbawahi, adanya lembaga kontrol seperti DPRD yang secara konstitusi harus mengawasi kebijakan pihak eksekutif (pemerintah daerah) tidak berarti peluang adanya penyelewengan dan korupsi menjadi hilang. Justru ketika kolusi terjadi antara pihak eksekutif dan legislatif, sangat sulit bagi masyarakat untuk melakukan kontrol.

C Langkah Strategis

Terkait berbagai problematika otonomi daerah tersebut, menjadi sangat urgen bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah,
 Pertama, segera merevisi UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama masalah pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah dan terkait pasal 126 yang memuat status kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Selama ini, dasar hukum tersebut memberi ketentuan bahwa sejauh belum menjadi terdakwa dan tuntutannya kurang dari lima tahun penjara, mereka bisa bebas dan tetap menempati jabatannya.

Status sebagai pejabat negara juga kerap menyulitkan aparat penegak hukum ketika akan menahan dan memeriksa mereka. Undang-undang mengharuskan pemeriksaan terhadap kepala daerah atas izin presiden. Sedangkan izin tersebut juga harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Dengan merevisi undang-undang tersebut, diharapkan gubernur, bupati/walikota yang tersangkut kasus korupsi akan dinon-aktifkan begitu menjadi tersangka. Jabatan dan hak mereka akan diberikan kembali jika penyidikan kasusnya dihentikan.

Kedua, pemerintah juga dapat mengefektifkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memerangi korupsi di daerah yang semakin menggurita. Argumentasi ini didasarkan pada kapasitas legal yang dimiliki KPK untuk untuk masuk ke semua lembaga negara dan melakukan evaluasi untuk pencegahan korupsi. Sebelum itu ditempuh, tentu langkah yang harus diambil adalah penguatan posisi KPK di daerah, yakni dengan pembentukan KPK di daerah.

Ketiga, penting untuk menerapkan asas pembuktian terbalik. Asas pembuktian terbalik merupakan aturan hukum yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan kekayaan yang dimilikinya, sebelum menjabat dibandingkan setelah menjabat. Serta darimana sumber kekayaan itu berasal. Jika kekayaan melonjak drastis dan bersumber dari kas Negara atau sumber lain yang ilegal, tentu merupakan tindak pidana korupsi.

Korupsi memang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka harus ditangani secara luar biasa pula dan tentu dengan melibatkan semua pihak. Karena, langkah-langkah strategis tersebut tidak akan berarti tanpa kerja sama dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum untuk menjunjung hukum seadil-adilnya. Ini diperlukan agar otonomi daerah benar-benar bernilai serta menjadi berkah bagi rakyat di daerah.

D Kesimpulan

Jadi dengan strategi untuk menghadapi korupsi di daerah otonom tersbut di harapkan praktek korupsi di daerah dapat di hentikan karena jika tidak bisa dihentikan akan berdampak buruk terhadap daerah otonom tersebut 

F Daftar  pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar