DO YOU WANT TO KNOW MY BLOG ?

Kamis, 16 Oktober 2014

KETIKA MENCARI KEMEWAHAN DILAKUKAN DENGAN CARA YANG TIDAK BENAR



Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar MD yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah MD bersama suaminya AG.
 Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang AG yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan MD dibahas media dengan meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
 Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh MD selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap MD di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan MD, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh MD, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata MD mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, DH, NI dan BP selaku Head Teller Citibank.
 Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.

                                                              


ANALISIS
Sekarang ini gaya hidup mewah atau hedon sudah banyak terjadi di Indonesia lebih utama lagi di Jakarta. Tetapi gaya hidup mewah tersebut sering kali tidak di barengi dengan keuangan atau pemasukan yang tidak cukup sehingga dilakukanlah berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan barang mewah tersebut. Seperti yang dilakukan oleh MD dia melakukan penggelapan dana dengan memberikan blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.
            Dilihat dari kegiatan penggelapan yang dilakukan oleh MD banyak sekali norma yang dilanggar seperti:
1. norma hukum
Norma hukum yang dilanggar adalah pencucian uang. Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuanuntuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari kegiatan yang sah. Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeelundupan barang/tenaga kerja/imigran, Perbankan,  narkotika, psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan
2. norma agama
Jika di lihat dari norma agama Karena MD beragama Islam. dia telah melakuka Kaidah tiap-tiap seuatu yang haram diambil maka juga haram di berikan selain itu menurut menurut Syeikh Ahmad dalam syahrul Qawaid al-Fiqhiyyah mengatakan  pencucian uang naik statusnya dari haram dan maksiat menjadi jarimah(tindak pidana) apabila telah diancam oleh suatu hukuman.
.
Selain itu ada juga faktor-faktor yang memengaruhi MD melakuakn hal tersebut seperti:
1.kebutuhan individu
Dapat kita ketahui bahwa gaya hidup MD yang bermewah-mewahan ini terlihat dari koleksi mobilnya mulai dari Hummer, Mercedez benz, hingga Ferrari yang harganya di atas 1 miliar ini membuat MD melakukan kegiatan penggelapan dana nasabah dan pencucian uang
2. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

Hal ini terjadi karena MD mempunyai kewenangan di bank CB sehingga dia dapat leluasa melakukan aksinya tersebut tanpa tangkut ketahuan

3 Lingkungan Yang Tidak Etis dan Perilaku Dari Komunitas

Kenapa hal ini juga berpengaruh karena MD bersengkongkol dengan bawahan DH, NI, dan BP selaku teller di bank CB


Karena kejadian ini MD mendapat sanksi seperti sanksi sosial dan hukum

Sanksi sosial yang di dapat MD adalah dia mendapat cibiran di dunia nyata dan media sosial yang tidak berhenti membicarakannya

Sanksi hukum yang di dapat MD adalah berupa hukum pidana yaitu pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.


            Karena itu kehidupan yang mewah atau hedonisme tidak selalu mebawa kebahagian melainkan membawa sengsara yang berakhir di jeruji besi, padahal tanpa melakukan kegiatan itu posisi MD di bank tersebut cukup tinggi dan bergaji lumayan namun apa daya kehidupan yang mewah membutakannya sehingga dia melakukan kegiatan yang seharusnya tidak dia lakukan   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar