Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar
MD yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah
satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011.
Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah
privat karena gaya hidup mewah MD bersama suaminya AG.
Tengok saja
koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya
di atas Rp1 miliar. Latar belakang AG yang pernah menjadi artis juga turut
menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan
adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan MD dibahas media dengan
meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi
kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan
simpanan nasabah kakap oleh MD selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret
2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse
Kriminal Markas Besar Polri menangkap MD di apartemennya di kawasan SCBD,
Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak
Citibank pada bulan Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus
yang digunakan MD, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap
terhadap dirinya. Oleh MD, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori
blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata MD
mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening
melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, DH, NI dan BP selaku Head
Teller Citibank.
Jaksa
Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam
kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi,
dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36
miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.
ANALISIS
Sekarang ini gaya hidup
mewah atau hedon sudah banyak terjadi di Indonesia lebih utama lagi di Jakarta.
Tetapi gaya hidup mewah tersebut sering kali tidak di barengi dengan keuangan
atau pemasukan yang tidak cukup sehingga dilakukanlah berbagai cara untuk
memenuhi kebutuhan barang mewah tersebut. Seperti yang dilakukan oleh MD dia
melakukan penggelapan dana dengan memberikan blanko kosong untuk ditandatangani
agar memudahkan transaksi.
Blanko
inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi
mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan
surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke bank untuk
melakukan transaksi.
Dilihat
dari kegiatan penggelapan yang dilakukan oleh MD banyak sekali norma yang
dilanggar seperti:
1. norma hukum
Norma hukum yang dilanggar adalah pencucian uang. Pencucian
uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuanuntuk menyembunyikan atau
menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak
pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari
kegiatan yang sah. Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu
terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeelundupan barang/tenaga
kerja/imigran, Perbankan, narkotika,
psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan,
terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan
2. norma agama
Jika di lihat dari norma agama Karena MD beragama
Islam. dia telah melakuka Kaidah tiap-tiap seuatu yang haram diambil maka juga
haram di berikan selain itu menurut menurut Syeikh Ahmad dalam syahrul Qawaid
al-Fiqhiyyah mengatakan pencucian uang
naik statusnya dari haram dan maksiat menjadi jarimah(tindak pidana) apabila
telah diancam oleh suatu hukuman.
.
Selain itu ada juga faktor-faktor yang memengaruhi
MD melakuakn hal tersebut seperti:
1.kebutuhan individu
Dapat kita ketahui bahwa gaya hidup MD yang
bermewah-mewahan ini terlihat dari koleksi mobilnya mulai dari Hummer, Mercedez
benz, hingga Ferrari yang harganya di atas 1 miliar ini membuat MD melakukan
kegiatan penggelapan dana nasabah dan pencucian uang
2.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
Hal
ini terjadi karena MD mempunyai kewenangan di bank CB sehingga dia dapat
leluasa melakukan aksinya tersebut tanpa tangkut ketahuan
3
Lingkungan Yang Tidak Etis dan Perilaku Dari Komunitas
Kenapa
hal ini juga berpengaruh karena MD bersengkongkol dengan bawahan DH, NI, dan BP
selaku teller di bank CB
Karena
kejadian ini MD mendapat sanksi seperti sanksi sosial dan hukum
Sanksi
sosial yang di dapat MD adalah dia mendapat cibiran di dunia nyata dan media
sosial yang tidak berhenti membicarakannya
Sanksi
hukum yang di dapat MD adalah berupa hukum pidana yaitu pasal 49 ayat 1 dan 2
UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang
perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No
25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak
pidana pencucian Uang dan pastinya pelaku dikenakan sanksi berupa denda dan
hukuman penjara.
Karena itu kehidupan yang mewah atau
hedonisme tidak selalu mebawa kebahagian melainkan membawa sengsara yang
berakhir di jeruji besi, padahal tanpa melakukan kegiatan itu posisi MD di bank
tersebut cukup tinggi dan bergaji lumayan namun apa daya kehidupan yang mewah
membutakannya sehingga dia melakukan kegiatan yang seharusnya tidak dia lakukan