DO YOU WANT TO KNOW MY BLOG ?

Selasa, 02 Desember 2014




MENGENDUS DANA KREDIT FIKTIF



Bank Indonesia (BI) tengah mendalami kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, pendalaman seperti ini merupakan upaya yang biasa dilakukan BI jika terjadi kasus di sektor perbankan.
              
“Secara umum, kalau ada kasus pasti Bank Indonesia akan meneliti kasus itu,” kata Halim di kantornya,” Kamis (31/10).

Ia menjelaskan, ada dua perlakuan berbeda dari kasus yang terjadi di sektor perbankan. Jika kasus itu muncul lantaran ditemukan oleh banknya sendiri, maka internal audit dari bank tersebut sudah berjalan. Sebaliknya, jika tim penagwas BI yang menemukan kasus tersebut, maka internal audit bank tersebut patut dipertanyakan.

Menurut Halim, jika bank menemukan kasus di internalnya maka bank tersebut wajib melakukan langkah-langkah perbaikan. Setelah itu, BI selaku regulator memiliki tugas untuk menguji apakah langkah perbaikan yang dilakukan bank tersebut sudah berjalan atau belum.

“Ketika mereka menemukan kasus dan bank itu melakukan langkah-langkah perbaikan. Kita juga akan uji, apakah langkah perbaikan itu efektif atau tidak,” kata Halim.

Halim menuturkan, jika kasus terjadi berasal dari risiko operasional maka ada beberapa persoalan. Pertama, risiko operasional bisa terjadi lantaran orang yang bekerja. Kedua, risiko tersebut dapat terjadi lantaran sistem yang ada tak mumpuni, seperti pengawasan yang lemah. Terakhir, risiko operasional bisa saja terjadi lantaran sarana penunjang seperti Information Technology (IT) kurang memadai.

Meski begitu, BI berharap agar seluruh perbankan baik konvensional maupun syariah dapat terus meningkatkan serta memperbaiki internal auditnya. “Jadi ini kita selalu mereview. Tiga aspek itu selalu kita kaji,” kata Halim.

Ia menuturkan, meski kredit yang disalurkan dalam perkara ini jumlahnya mencapai Rp102 miliar, BI percaya tak akan berdampak besar pada industri perbankan. “Tidak terlalu besar (dampak pada industri perbankan),” katanya.

Sebagaimana diketahui, kredit yang disalurkan dalam kasus BSM mencapai Rp102 miliar. Namun dari jumlah itu, telah terjadi pengembalian dana ke BSM sekitar Rp50 miliar. BSM berharap sisanya dapat kembali seiring dengan ditegakkannya proses hukum.

Sebelumnya, BSM mencium telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan pegawai BSM cabang Bogor sejak tahun 2012. Senior Vice President Corporate Secretary BSM Taufik Machrus mengatakan, atas temuan tersebut BSM menurunkan tim audit internalnya.

“Hasil (temuan tim audit internal, red) memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana perbankan,” kata Taufik di kantor BSM di Jakarta, Kamis (24/10).

Setelah itu, lanjut Taufik, BSM melaporkan hasil temuan tim audit internal ke Bareskrim Mabes Polri. Dari pelaporan ini kemudian Mabes Polri mengusut hingga menetapkan tiga pegawai BSM cabang Bogor sebagai tersangka kasus kredit fiktif. “Dengan pelaporan ini, BSM menyerahkan penanganannya kepada proses hukum,” tambahnya.

Taufik menjelaskan, terhadap tiga pegawai BSM yang menjadi tersangka tindak pidana itu, telah dilakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk mantan Kepala BSM cabang utama Bogor berinisial MA PHK dijatuhkan pada tanggal 1 November 2012.

PHK kepada mantan Kepala BSM cabang pembantu Bogor berinisial HH dijatuhkan pada tanggal 1 Desember 2012. Sedangkan kepada Account Officer BSM cabang pembantu Bogor berinisial JL jatuh pada tanggal 4 Oktober 2013.




ANALISIS
Walaupun mereka tim audit internal yang dipilih sendiri oleh Bank Syariah Mandiri tetapi mereka tetap menjaga kode etik akuntan seperti:

INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya auditor harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Walaupun tim ini adalah auditor internal Bank Syariah Mandiri tetapi mereka tetap memegang indepedensi hal ini dapat dilihat bahwa mereka terus mencari dana fiktif tersebut

Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Sifat ini dapat terlihat dari kegigihan tim auditor BSM mencari dana fiktif sebesar 102miliar dan bebas dari kepentingan orang-orang yang bermain dengan dana fiktif tersebut.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

A. Kompetensi Profesional hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional..Standar ini dapat dilihat kasus ini dapat di selesaikan dengan temuan dana kredit fiktif 102miliperencannan yanar

B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. Hal ini dapat dilihat dari ketelitian tim ini mencari kredit dana fiktif tersebut yang sudah terencana dengan baik

C. Perencanaan dan Supervisi. wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. Hal ini dapat dilihat dari perencanaan yang matang karena kegiatan auditor yang dilakukan selama 1 tahun

D. Data Relevan yang Memadai. wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. Hal ini dapat dilihat dari dari data yang cuku kuat untuk dibuatkan laproran oleh kepolisian untuk dibuatkan BAP

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Tanggung jawab tim auditor BSM kepada klien yaitu Bank Syariah Mandiri sangat baik kareana tim auditor ini berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik dengan hasil temuan penyelewengan dana kredit fiktif sebesar 102miliar  

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Hal ini dapat dilihat bahwa tim auditor ini bertanggung jawab atas nama profesinya dan rekan-rekan seprofesinya

Jika dilihat dari nilai GCGnya Bank Syariah Mandiri berusaha  mempertahankan nilai GCGnya dengan memperthahankan  kaidah-kaidah yang dapat mendorong sumber daya perusahaan
Jika dilihat dari prinsip GCGnya Bank syariah berusaha memperthankan prinsip-prinsip GCG seperti:

1.      Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders). Hal ini dapat dilihat Bank Syariah Mandiri menjaga kepercayaan para pemegang saham dengan mencari kredit dana fiktif tersebut yang sebesar 102miliar

2..      Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).hal ini data dilihat dari pelapporan penemuan dana kredit fiktif yang langsung dilaporkan kepada pemegang saham, wartawan dan polisi

3.      Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board  hal ini Bank Syariah Mandiri berhasil menjaga akuntabilitas dewan komisarisnya hal ini dapat dilihat bahwa dewan komisaris langsung menurunkan tim auditor internalnya ketika mengetahui terjadi kebocoran sebesar 102 miliar

Selain itu Bank Syariah Mandiri dilihat juga menerapkan GCG sesuai pasal 3  Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal  31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : 

1.  Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari keterbuakaan Bank Syariah Mandiri membeberkan hasil temuannya berupa dana kredit fiktif sebesar 102miliar.

2.     Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. Hal ini dapat dilihat penyajian informasi kredit dana fiktif tersebut yang diungkapkan secara mendetail.

3.  Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. Hal ini dapat dilihat kejelasan fungsi dewan komisaris yang langsung menerjunkan tim auditornya untuk mencari dana kredit fiktif tersebut


Jika dilihat dari apa yang dilakukan oleh Kepala BSM cabang pembantu Bogor berinisial HH  Account Officer BSM cabang pembantu Bogor berinisial JL dan Kepala BSM cabang utama Bogor berinisial MA  mereka melakukan Fraudulent Financial Reporting hal ini dapat dilihat dari kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan seperti  :

1.      Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. Hal ini dapat dilihat ketika meereka memanipulasi data nasabah yang ingin mendapatkan kredit dengan data palsu mulai dari KTP,KK serta surat tanah

2.      Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan. Hal ini juga mereka lakukan dengan menghilangkan data nasabah dan memasukan uangnya ke rekening mereka


Jika dilihat dari tanggung jawab moralnya auditor internal BSM memegang teguh pada:
Tanggung jawab moral

1).  Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelusuran tim auditor BSM yang dapat diketahui oleh media

2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care). Hal ini data dilhat walaupun tim auditor trersebut adalah internal tetapi mereka dapat memberikan hasil keputusan berupa tidak wajar dan menemukan dana yang hilang sebesar 102 miliar jika dilihat dari
Jika dilihat dari The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, Bank Syariah Mandiri mencoba melakukan tindakan tersebut seperti:

1.      Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan(financial reporting). Hal ini dapat dilihat dewan komisaris Bank Syariah Mandiri langsung menerjunkan tim auditornya ketika mengetahui ada transaksi mencurigan tersebut

2.      Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.

 Walaupun tim tersebut merupakan tim auditor internal tetapi mereka dapat melakukan tugasnya dengan baik dengan menemukan kredit dana fiktif sebesar 102miliar

Refrensi
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5272286add595/bi-dalami-dugaan-kredit-fiktif-bsm